Sukabumi Salah Satu Penghasil Emas Terbesar, Aliansi Indonesia : Triliunan Rupiah Hasil Tambang Menguap?
“Hasil data statistik tahun 2020, jumlah penduduk miskin mencapai 175.000 penduduk dengan persentasi 7,09 persen. Angka tersebut saya pastikan naik apalagi masa pandemi covid 19 tahun lalu. Sudah semestinya Kabupaten Sukabumi memiliki tugu atau simbol wilayah yang megah menjadi ciri khas dan daya tarik seperti kota dan kabupaten lainnya di Indonesia,” jelasnya.
Ketua RMC-GPS, Saepudin menjelaskan, kegiatan penambangan ini sudah berjalan 4 (empat) turunan diatasnya. “Kami melakukan pekerjaan (penambangan) ini hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari. Kami juga tidak mau melanggar hukum. Kami berharap lahan yang sekarang kami tambang menjadi WPR (wilayah pertambangan rakyat), terkait perizinannya kami percayakan kepada pengurus APRI di Pusat dan Kabupaten,” terang Saepudin yang didampingi beberapa rekannya.
Ketua APRI DPC Kab. Sukabumi, Cecep Taryana Saputra menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebelum RMC melakukan penambangan di Cihaur Blok 5 HGU PT Bojongasih, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan. Dari luasnya lahan yang dikuasai oleh PT Bojongasih, penambang rakyat (Pera) hanya menambang sekitar 2 hingga 3 hektar saja. Setidaknya sudah membantu pemerintah memberikan lapangan pekerjaan pada sekitar 500 orang pekerja dan menghidupkan sekitar 2000 orang.
“Kami (APRI-red) organisasi diakui pemerintah dan telah terbentuk di seluruh Indonesia. Bukan hanya Bojongasih, saat ini kami sudah mengajukan WPR 32 lokasi tambang rakyat di 5 kecamatan dengan hasil tambang Emas, Bauksit, Batuan, Besi, Slika, Lingtone, batu besi dan pasir batu yang sangat memiliki potensi bila dikelola dan diawasi oleh pemerintah dengan baik. Bupati Sukabumi sangat peka terhadap permasalahan ini, terkait permohonan WPR, Bupati juga sudah ditindaklanjuti ke tingkat provinsi. Penambang rakyat sangat mengapresiasi dukungannya terkait WPR,” tegasnya.
Belum lama ini, lanjut Cecep, pihaknya menerima somasi dari PT Bojongasih. Namun somasi tersebut sudah di jawab. “Di Sukabumi lebih dari 20.000 penambang rakyat. Saat ini anggota lebih dari 3.000 dan yang sedang dalam tahap pendaftaran ada sekitar 7.000 orang. Sebagai ketua dan pengurus, APRI Kab. Sukabumi akan menjaga dan mengawal anggotanya. Bila ini semua tidak terakomodir, akan menjadi boomerang dikemudian hari,” katanya.
Saat ditanya rumor APRI hanya di gunakan kedok melakukan penambangan ilegal dan banyaknya keluhan anggota, Cecep menjelaskan, sebelum terbitnya WPR, sesuai aturan harus terlebih dahulu adanya aktivitas pertambangan. Semua lahan milik negara, lalu kemana kami menambang untuk mencari makan. “APRI tidak penah memaksa siapapun masuk menjadi keanggotaan. Kalaupun ada rumor tentang itu termaksud internal yang sedang ada perselisihan, itu merupakan dinamika berorganisasi,” jelasnya.
Cecep menjelaskan, pihaknya bersama penambang rakyat berpedoman dan mengacu terhadap Pasal 24 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Harapannya dasar aturan dan proses penerbitan WPR tidak saling bertabrakan dan tarik menarik kepentingan. Guna mendapatkan berita yang berimbang terkait hal tersebut, pihak PT Bojongasih sampai saat ini belum bisa ditemui dan dimintai informasi.
(Oct)


