Suka Ngisep Ganja, Pemuda Asal Kebonromo Ngrampal Sragen Ini di Ringkus Polisi. Barang Bukti di Simpan Bawah S
Kamis, 17 Mar 2022 18:07
“Setelah dilakukan penangkapan dan diinterogasi, lalu petugas melakukan pengeledahan badan tetapi tidak ditemukan barang narkoba. Kemudian tersangka akhirnya mengaku dan menunjukan barang bukti disimpan di bawah lincak,” urainya.
Dari penangkapan itu, tim mengamankan satu paket ganja kering seberat 7,40 ya gram yang dibungkus dalam daun pisang dilapis kertas minyak.
Tersangka mengakui itu barang miliknya dan dibeli untuk dikonsumsinya. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka bakal kita jerat dengan pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” tandasnya.*
Baca juga:
(jsn-red)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 30 menit lalu
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project...JABAR | 40 menit lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong...JABAR | 45 menit lalu
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi...


