Suka Ngisep Ganja, Pemuda Asal Kebonromo Ngrampal Sragen Ini di Ringkus Polisi. Barang Bukti di Simpan Bawah S

Suka Ngisep Ganja, Pemuda Asal Kebonromo Ngrampal Sragen Ini di Ringkus Polisi. Barang Bukti di Simpan Bawah S
 
JATENG-DIY
Kamis, 17 Mar 2022  18:07

Ilustrasi hisap ganja


SRAGEN – Seorang pemuda asal Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, ditangkap polisi.

Pemuda bernama Galih Condro Kurniawan alias Ganden (29) itu dibekuk lantaran terdeteksi sering mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Pemuda lulusan SD itu diringkus tanpa perlawanan di rumahnya Dukuh Jambu RT 09/02, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Penangkapan Galih terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Sragen, kemarin. Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan tersangka diringkus pada pekan lalu malam hari pukul 23.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di daerah Kebonromo, Ngrampal, Sragen ada salah satu orang yang menyalahgunakan narkotika jenis ganja.

“Berbekal informasi tersebut anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sragen melakukan penyelidikan di daerah Kebonromo Ngrampal,” paparnya.

Lantas, sekira pukul 01.15 WIB anggota opsnal Sat Narkoba Polres Sragen mencurigai salah satu rumah yakni rumah tersangka.

Kemudian anggota Sat narkoba Polres sragen melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai tersebut dan mendapati tersangka sedang duduk di lincak atau kursi bambu.

“Setelah dilakukan penangkapan dan diinterogasi, lalu petugas melakukan pengeledahan badan tetapi tidak ditemukan barang narkoba. Kemudian tersangka akhirnya mengaku dan menunjukan barang bukti disimpan di bawah lincak,” urainya.

Dari penangkapan itu, tim mengamankan satu paket ganja kering seberat 7,40 ya gram yang dibungkus dalam daun pisang dilapis kertas minyak.

Tersangka mengakui itu barang miliknya dan dibeli untuk dikonsumsinya. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka bakal kita jerat dengan pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” tandasnya.*

(jsn-red)

TAG:
#
Berita Terkait
Kasus Penganiayaan Warga Tanon di Boyolali Terus Berlanjut, Polres Kembali Panggil Saksi Korban
Kasus Penganiayaan Warga Tanon di Boyolali Terus Berlanjut, Polres Kembali Panggil Saksi Korban
Kasus Penganiayaan Warga Tanon di Boyolali Terus Berlanjut, Polres Kembali Panggil Saksi Korban
Kasus Penganiayaan Warga Tanon di Boyolali Terus Berlanjut, Polres Kembali Panggil Saksi Korban
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project Percepatan Layanan Sektor Kelautan dan Perikanan
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong UMKM Tingkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi CPIB dan CBIB
DPU Kabupaten Sukabumi Genjot Rehabilitasi Jaringan Irigasi Citepus, Perkuat Pasokan Air untuk Pertanian
DPU Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Kualitas Ruas Jalan Jaksa Agung R. Suprapto di Palabuhanratu
Indeks Berita