Suka Ngisep Ganja, Pemuda Asal Kebonromo Ngrampal Sragen Ini di Ringkus Polisi. Barang Bukti di Simpan Bawah S

Suka Ngisep Ganja, Pemuda Asal Kebonromo Ngrampal Sragen Ini di Ringkus Polisi. Barang Bukti di Simpan Bawah S
 
JATENG-DIY
Kamis, 17 Mar 2022  18:07

Ilustrasi hisap ganja


SRAGEN – Seorang pemuda asal Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, ditangkap polisi.

Pemuda bernama Galih Condro Kurniawan alias Ganden (29) itu dibekuk lantaran terdeteksi sering mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Pemuda lulusan SD itu diringkus tanpa perlawanan di rumahnya Dukuh Jambu RT 09/02, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Penangkapan Galih terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Sragen, kemarin. Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan tersangka diringkus pada pekan lalu malam hari pukul 23.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di daerah Kebonromo, Ngrampal, Sragen ada salah satu orang yang menyalahgunakan narkotika jenis ganja.

“Berbekal informasi tersebut anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sragen melakukan penyelidikan di daerah Kebonromo Ngrampal,” paparnya.

Lantas, sekira pukul 01.15 WIB anggota opsnal Sat Narkoba Polres Sragen mencurigai salah satu rumah yakni rumah tersangka.

Kemudian anggota Sat narkoba Polres sragen melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai tersebut dan mendapati tersangka sedang duduk di lincak atau kursi bambu.

“Setelah dilakukan penangkapan dan diinterogasi, lalu petugas melakukan pengeledahan badan tetapi tidak ditemukan barang narkoba. Kemudian tersangka akhirnya mengaku dan menunjukan barang bukti disimpan di bawah lincak,” urainya.

Dari penangkapan itu, tim mengamankan satu paket ganja kering seberat 7,40 ya gram yang dibungkus dalam daun pisang dilapis kertas minyak.

Tersangka mengakui itu barang miliknya dan dibeli untuk dikonsumsinya. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka bakal kita jerat dengan pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” tandasnya.*

(jsn-red)

TAG:
#
Berita Terkait
Kasus Penganiayaan Warga Tanon di Boyolali Terus Berlanjut, Polres Kembali Panggil Saksi Korban
Kasus Penganiayaan Warga Tanon di Boyolali Terus Berlanjut, Polres Kembali Panggil Saksi Korban
Kasus Penganiayaan Warga Tanon di Boyolali Terus Berlanjut, Polres Kembali Panggil Saksi Korban
Kasus Penganiayaan Warga Tanon di Boyolali Terus Berlanjut, Polres Kembali Panggil Saksi Korban
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji - Tindak Sekarang Juga
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan Transportasi Berkelanjutan
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan Di Atas Kertas Saja
Tanggap Karhutla, Satgas Aman Nusa II Tuntaskan Pemadaman di Ogan Ilir
Indeks Berita