Status PSN PIK 2 Akan dikaji ulang Presiden Prabowo
Senin, 02 Des 2024 02:29
Selain itu, berdasarkan SK Menteri LHK, kawasan PIK 2 juga masih berada di dalam kawasan hutan. Hal tersebut memerlukan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN, berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.(ARM)
(ARM)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 9 menit lalu
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project...JABAR | 19 menit lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong...JABAR | 24 menit lalu
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi...


