Sita Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil, KPK: Tak Dilaporkan LHKPN

Sita Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil, KPK: Tak Dilaporkan LHKPN
KPK menyita mobil sedan Mercedes Benz berjenis 280 SL dari eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Kang Emil.
TIPIKOR
Rabu, 30 Apr 2025  02:54

Kendaraan-kendaraan itu disita dari hasil penggeledahan dua rumah milik tersangka yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Cirebon pada 15 dan 16 April 2025.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan.

Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK. Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#bank bjb
#ridwan kamil
#kpk
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita