Sistem pengelolaan dana desa bumi makmur patut di pertanyakan
Senin, 27 Mar 2023 14:14
3. Pengawasan Oleh BPD
4. Pengawasan oleh masyarakat Desa
5. Sistem informasi pengawasan, dan
6. Pendanaan.
Salah satu yang diatur dalam Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa adalah Pengawasan Dana Desa Oleh Masyarakat.
Penjelasan mengenai Pengawasan Dana Desa oleh Masyarakat Desa terdapat pada Bab V pasal 23, 24, dan 25.
Masyarakat melakukan pengawasan melalui pemantauan terhadap pengelolaan dana desa dan merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat ( Andika Saputra)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 3 jam lalu
Sambut Semarak HUT Ke-81 TNI, Satgas Yonarmed 13/Nanggala Pos Kotis Gelar Rangkaian Kerja...BOGOR RAYA | 14 jam lalu
Rp19,7 Miliar Pajak PT MPL diduga Belum Lunas, RAJAWALI Sekadau: Publik Berhak Tahu Kejelasannya...


