Sistem Barcode di Duga Kecolongan, Truk Modif Pengangsu Solar di Pergoki Tim Media di SPBU Sambungmacan Sragen. Begini Pengakuan Sopir
Dalam keterangan operator SPBU, berbagai kendaraan modifikasi diketahui sudah sering mengisi di SPBU, diduga pihak dari SPBU dengan pengangsu sudah saling mengenal serta adanya kongkalikong.
“Tentunya pihak mandor SPBU tahu dan bekerja sama dengan bos kita, jadi pengisian ini sudah sepengetahuan mandornya, dan berjalan sudah sekian lama,” terang dia.
Sejenak beberapa tim melakukan konfirmasi ke mandor SPBU inisial lewat sambungan telpon dan pesan WhatsApp, namun pihak mandor belum merespon atau menjawab apapun, padahal sudah jelas bahwa adanya pengisian BBM subsidi Solar ke Alarmada truk modifikasi kerodong suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU l, artinya ada dugaan kuat pihak SPBU tersebut ikut mendukung melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi Solar.
Selain itu, dalam aturan setiap karyawan SPBU sudah menandatangani surat pernyataan tidak melayani penjualan BBM Subsidi Solar kepada armada modifikasi jenis apapun, namun pihak pengawas SPBU tersebut melanggarnya.

Saat ini segenap tim masih terus melakukan penelusuran dam kordinasi dengan pihak APH maupun Kodim Sragen untuk memastikan dan menindak tegas SPBU maupun oknum-oknum yang terbukti melakukan tindakan atau pelanggaran terkait pengisian BBM subsidi Solar kearmada truk modifikasi kerodong (pengangsu).
Sementara itu kami dari tim media akan melaporkan pelaku maupun SPBU 44.572.18 wilayah Kecamatan Sambungmacan Sragen tersebut ke pihak APH dan pertamina dengan bukti bukti yang ada termasuk rekaman dan video visual, karena segala penjualan BBM subsidi Solar sudah diatur dalam peraturan Pertamina, bagi SPBU yang terbukti melakukan aktifitas diluar batas peraturan maka pihak Pertamina harus menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Seperti diketahui, himbauan Pertamina juga melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Sejak diturunkannya berita ini tim wartawan akan terus melakukan penelusuran investigasi dan pemantauan terhadap SPBU Sambungmacan tersebut. Disisi lain pengumpulan data keranah hukum serta bilamana adanya unsur campurtangan aparat maka koordinasi erat akan disampaikan pada pihak institusi terkait atau Kodim Sragen. (Bgs/Tim/Jni)


