Sistem Barcode di Duga Kecolongan, Truk Modif Pengangsu Solar di Pergoki Tim Media di SPBU Sambungmacan Sragen. Begini Pengakuan Sopir

Sistem Barcode di Duga Kecolongan, Truk Modif Pengangsu Solar di Pergoki Tim Media di SPBU Sambungmacan Sragen. Begini Pengakuan Sopir
Foto: Truk pengangsu solar saat sopir diinvestigasi masuk warung makan
SOLO RAYA
Minggu, 03 Des 2023  20:06

SRAGEN – Sistem yang dilakukan pertamina adanya barcode sepertinya masih saja kecolongan, nyatanya penyalahgunaan BBM dengan mengisi solar ke truk kerodong modifikasi dengan pengisian batas maksimal masih terjadi disalah satu SPBU wilayah Sragen.

Kemudian modus yang digunakan dalam usaha penyelewengan BBM bersubsidi yakni dengan cara membeli BBM dari Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan harga subsidi. 

Untuk memastikan beberapa tim gabungan wartawan dan Lembaga melakukan penelusuran dilapangan, yang akhirnya didapati hari Sabtu sore, 2 Desember 2023 disalah satu SPBU 44.572.18 wilayah Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen sedang beraksi ritail pengangsuan BBM subsidi jenis solar. 

Informasi yang dihimpun, jadwal operasi kendaraan-kendaraan yang di modifikasi “ngangsu” dimulai sore hari hingga malam, termasuk truk temuan dengan isi kuota 5KL tersebut. 

Aksi praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU ini kerap dilakukan atas dasar berbagai informasi di masyarakat yang sering melihatnya. 

Truk temuan tim di SPBU Sambungmacan barat ini tak tanggung-tanggung karena sekali antri dengan 2 unit armada, masing-masing isi 5 KL. Didata armada menggunakan truck Colt Diesel dengan nopol AD 9284 PA. 

Menurut pengakuan salah satu sopir, pengisian BBM subsidi solar ke armada truk modifikasi kerodong dengan cara ngangsu di SPBU, selama ini atas perintah bos dan ada bekingnya dari aparat atau TNI. 

"Sehari ini memang sudah 3 kali ini saya mengisi di SPBU ini, saya hanya pekerja atas suruhan pak peno. Beking saya kerja di SPBU Sragen ini juga seorang anggota TNI namanya Lucky," katanya. 

Dalam keterangan operator SPBU, berbagai kendaraan modifikasi diketahui sudah sering mengisi di SPBU, diduga pihak dari SPBU dengan pengangsu sudah saling mengenal serta adanya kongkalikong. 

“Tentunya pihak mandor SPBU tahu dan bekerja sama dengan bos kita, jadi pengisian ini sudah sepengetahuan mandornya, dan berjalan sudah sekian lama,” terang dia.

Sejenak beberapa tim melakukan konfirmasi ke mandor SPBU inisial lewat sambungan telpon dan pesan WhatsApp, namun pihak mandor belum merespon atau menjawab apapun, padahal sudah jelas bahwa adanya pengisian BBM subsidi Solar ke Alarmada truk modifikasi kerodong suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU l, artinya ada dugaan kuat pihak SPBU tersebut ikut mendukung melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi Solar.

Selain itu, dalam aturan setiap karyawan SPBU sudah menandatangani surat pernyataan tidak melayani penjualan BBM Subsidi Solar kepada armada modifikasi jenis apapun, namun pihak pengawas SPBU tersebut melanggarnya. 

Saat ini segenap tim masih terus melakukan penelusuran dam kordinasi dengan pihak APH maupun Kodim Sragen untuk memastikan dan menindak tegas SPBU maupun oknum-oknum yang terbukti melakukan tindakan atau pelanggaran terkait pengisian BBM subsidi Solar kearmada truk modifikasi kerodong (pengangsu).

Sementara itu kami dari tim media akan melaporkan pelaku maupun SPBU 44.572.18 wilayah Kecamatan Sambungmacan Sragen tersebut ke pihak APH dan pertamina dengan bukti bukti yang ada termasuk rekaman dan video visual, karena segala penjualan BBM subsidi Solar sudah diatur dalam peraturan Pertamina, bagi SPBU yang terbukti melakukan aktifitas diluar batas peraturan maka pihak Pertamina harus menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

Seperti diketahui, himbauan Pertamina juga melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Sejak diturunkannya berita ini tim wartawan akan terus melakukan penelusuran investigasi dan pemantauan terhadap SPBU Sambungmacan tersebut. Disisi lain pengumpulan data keranah hukum serta bilamana adanya unsur campurtangan aparat maka koordinasi erat akan disampaikan pada pihak institusi terkait atau Kodim Sragen. (Bgs/Tim/Jni) 

TAG:
#kepergok
#truk
#solar
#spbu
#sragen
Berita Terkait
Jadi Pengangkut BBM Solar Ilegal, Truk Tangki Berlogo Inkoppol Terciduk Satreskrim Blora. Pelaku Sempat Sembunyi di Bali
Jadi Pengangkut BBM Solar Ilegal, Truk Tangki Berlogo Inkoppol Terciduk Satreskrim Blora. Pelaku Sempat Sembunyi di Bali
Jadi Pengangkut BBM Solar Ilegal, Truk Tangki Berlogo Inkoppol Terciduk Satreskrim Blora. Pelaku Sempat Sembunyi di Bali
Jadi Pengangkut BBM Solar Ilegal, Truk Tangki Berlogo Inkoppol Terciduk Satreskrim Blora. Pelaku Sempat Sembunyi di Bali
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
20% Dana Desa Palok Gayo Lues cair ke BUMK Pakat Jeroh, LAI Minta Penghulu & Urang Tue menjalankan tugas dan fungsinya
"Gercep" Polsek cigudeg mengamankan kendaraan mobil box diduga hasil kejahatan
Polres Kuningan periksa laporan ilegal logging dari Tebangan Sumur Kondang wilayah hukum Asper Waled
Sekap dan jual 2 gadis via Michat di Kendari, pelaku dibekuk polisi
Bhayangkari Sumsel Perkuat Misi Kemanusiaan Polri Melalui Bakti Sosial dan Kesehatan Massal
Indeks Berita