Sesuai SOP Kepolisian, Terlepas Dari Itu Butuh Proses

Sesuai SOP Kepolisian, Terlepas Dari Itu Butuh Proses
Polsek Tungkal jaya Polres Muba
SUMSEL
Senin, 15 Jul 2024  13:47

Didampingi Advokat Andi Saputra SH, Advokat Marta Dinata SH dan Advokat Badaruzaman SH, lebih lanjut Ruli mengatakan, "selain itu, tahapan proses penyidikan terhadap YS diduga cacat hukum berdasarkan ketentuan hukum Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Dengan demikian seluruh rangkaian proses hukum dalam perkara YS menjadi batal demi hukum", tegasnya. 

Ruli menduga, "Diduga tindakan upaya paksa oleh terduga para Termohon terhadap YS diduga bukan kategori tindak pidana tertangkap tangan, terkesan diduga dipaksakan. Dibuktikan sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-20/VI/2024/SPKT/SEK TKL JAYA/Polres Muba/Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/12/VI/Res 1.8/2024/Reskrim atas nama YS dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/10/VI/RES 1.8/2024/Reskrim pada (28/06/2024) dihari yang sama Termohon II menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK/55/VIRes.1.8/2024/Reskrim. Tindakan hukum Termohon II diduga cacat hukum dengan demikian batal demi hukum seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan oleh para Termohon", urai Ruli. 

"Selain itu, barang bukti berupa hewan ternak sapi yang diajukan dalam perkara ini, sepengetahuan kami masih dalam penguasaan pelapor. Padahal, mekanisme dalam penetapan status tersangka seseorang berdasarkan Perkap Nomor : 06 tahun 2019 pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) tentang penyidikan tindak pidana yang menyatakan : 

Ayat (1) : Penetapan status tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. 

Ayat (2) : Penetapan status tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan", jelas Ruli. 

Ruli berharap, "hakim tunggal Pengadilan Negeri Sekayu yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini dapat memberikan keputusan yang objektif dan dapat memberikan rasa keadilan bagi anak klien kami beserta keluarga nya dengan menyatakan, tindakan para Termohon II, III, IV dan Termohon V dalam penetapan pemohon selaku tersangka diduga cacat hukum, tidak berkekuatan hukum hingga mengakibatkan batal demi hukum", harapnya. 

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#praperadilan
#polsek tungkal jaya
#polres muba
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita