Seorang Calon Dokter Spesialis Terancam 12 Tahun Penjara karena Perkosa Pendamping Pasien
Priguna Anugrah, calon dokter spesialis (PPDS) anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak pasien. (Dok. Istimewa)
Rabu, 09 Apr 2025 19:31
"Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 12 tahun penjara," tegas Kombes Hendra.
Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus dokter PPDS perkosa pendamping pasien ini dan memberikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi korban.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 26 menit lalu
DPU Kabupaten Sukabumi Genjot Rehabilitasi Jaringan Irigasi Citepus, Perkuat Pasokan Air...JABAR | 38 menit lalu
DPU Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Kualitas Ruas Jalan Jaksa Agung R. Suprapto di Palabuhanratu...JABAR | 44 menit lalu
DPU Kabupaten Sukabumi Mulai Tangani Ruas Jalan Singpangkaret–Pasirmalang, Perkuat Konektivitas...


