Seorang Calon Dokter Spesialis Terancam 12 Tahun Penjara karena Perkosa Pendamping Pasien

Seorang Calon Dokter Spesialis Terancam 12 Tahun Penjara karena Perkosa Pendamping Pasien
Foto: Priguna Anugrah, calon dokter spesialis (PPDS) anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak pasien. (Dok. Istimewa)
PPA & TPPO
Rabu, 09 Apr 2025  19:31

Seorang calon dokter spesialis (PPDS) anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diduga memperkosa pendamping pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut.

Pelaku, yang diketahui bernama Priguna Anugrah, membujuk korban untuk menjalani pengambilan sampel darah di lantai 7 gedung MCHC RSHS.

Namun, alih-alih melakukan pengambilan darah, pelaku justru menyuntikkan cairan bius dan melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Priguna Anugrah, yang merupakan dokter peserta pendidikan spesialis anestesi dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang, ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada 23 Maret 2025.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan kasus dokter PPDS perkosa pendamping pasien ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP B124/III/2025/STKT Polda Jabar, tertanggal 18 Maret 2025.

"Tempat kejadian perkara berada di gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin, Jalan Pasteur Nomor 38, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025) sore.

Hendra menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura melakukan pemeriksaan darah terhadap korban, yang merupakan anak dari salah satu pasien yang tengah dirawat.

"Tersangka memasukkan jarum ke tangan kiri korban hingga sekitar 15 kali, lalu mencoba menghubungkan jarum tersebut ke selang infus," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 12 tahun penjara," tegas Kombes Hendra.

Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus dokter PPDS perkosa pendamping pasien ini dan memberikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi korban.

TAG:
#tpks
#dokter
#ppds
#sumedang
#bandung
Berita Terkait
Viral! Aksi Nekat Pria Telanjang Coba Perkosa 2 Wanita
Viral! Aksi Nekat Pria Telanjang Coba Perkosa 2 Wanita
Viral! Aksi Nekat Pria Telanjang Coba Perkosa 2 Wanita
Viral! Aksi Nekat Pria Telanjang Coba Perkosa 2 Wanita
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project Percepatan Layanan Sektor Kelautan dan Perikanan
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong UMKM Tingkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi CPIB dan CBIB
DPU Kabupaten Sukabumi Genjot Rehabilitasi Jaringan Irigasi Citepus, Perkuat Pasokan Air untuk Pertanian
DPU Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Kualitas Ruas Jalan Jaksa Agung R. Suprapto di Palabuhanratu
Indeks Berita