Sempat kabur, Kepala Desa Mojowono yang korupsi Rp 120 juta ditangkap Polisi.
"Hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto, total kerugian negara Rp 120.721.000," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Wahyudi harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
"Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun penjara," tegas Siko.
Siko menambahkan Polres Mojokerto Kota berkomitmen memerangi tipikor tanpa pandang bulu. Sebab pihaknya ingin meningkatkan pembangunan sampai tingkat desa.
Oleh sebab itu, ia mengimbau penyelenggara pemerintahan di semua tingkatan selalu transparan dalam mengelola keuangan di instansi masing-masing.
"Saya harapkan ke depan jangan lagi ada kasus-kasus seperti ini, apalagi di desa-desa. Karena pemantauan kami sangat mudah," tandasnya.
( Yogi ).


