Sempat Diputus Bebas, 2 Terdakwa Terlibat Korupsi Bibit Karet di OKI Kembali Masuk Bui.
Kejari oki Sumsel.
Selasa, 09 Mei 2023 14:09
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta lebih.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing 1 tahun 3 tiga serta denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan.(Tim)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 27 menit lalu
PT Kusuma Tri Perkasa Muncul dalam Berkas - DPC Maung Jelaskan Keterkaitannya Secara Terbuka...PERISTIWA | 44 menit lalu
Ledakan restoran di Pakuwon City Surabaya rusakkan 41 bangunan, diduga akibat LPG 50 Kg...


