Selundupkan 37.804 Benih Baby Lobster, 2 Sopir Diringkus Polisi
Mapolda Sumsel
Rabu, 24 Jul 2024 18:23
Untuk identitas para pelaku berinisial HA (29) warga Dusun Padang Rejo kecamatan Pubian Lampung, dan FDDA (30) warga Desa Nyukang Harjo Lampung. Keduanya memiliki peran masing-masing sebagai sopir, sementara pemilik BBL berinisial IW yang saat ini masih dalam proses pengembangan.
“Setelah di hitung bersama tim KSDAP, untuk total kerugian negara, sekira RP 5.670.600.000,” beber Bayu.
“Sementara kedua pelaku saat ini akan di sangkakan dengan pasal 88 JO, pasal 16 AYAT (1), dan pasal 92 JO, Pasal 26 ayat (1) UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal 1,5 Milyar,” tutup Kompol Bayu.(Manda)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


