Sekjen Kemenhub Salahgunakan Jabatan dan Wewenang?

Sekjen Kemenhub Salahgunakan Jabatan dan Wewenang?
 
NASIONAL
Kamis, 19 Des 2019  20:40

Lebih lanjut Feri mengatakan, jika mengacu pada Perka BKN No 7 Tahun 2017, tertulis PPK boleh menunjuk pejabat lain dalam hal pengambilan sumpah/janji jabatan, tetapi dalam pembacaan naskah pelantikan tidak ada dasar hukum yang menyatakan PPK boleh menunjuk pejabat lain.

”Jadi dapat disimpulkan, bahwa Sekjen hanya boleh mengambil pembacaan sumpah/janji jabatan pejabat tinggi pratama. Adapun, untuk pembacaan naskah pelantikan pejabat tinggi pratama tetap harus menteri. Dalam point B2 Perka BKN tersebut tidak ada pelimpahan delegasi untuk menunjuk pejabat lain dalam pembacaan naskah pelantikan, yang ada pelimpahan delegasi untuk pembacaan sumpah/janji jabatan.”

Dalam lampiran Perka BKN tersebut, jelas menunjukkan, bahwa naskah pelantikan dan sumpah/janji jabatan merupakan 2 aktivitas yang berbeda.

Feri juga mempertanyakan Surat Kuasa Menhub kepada Sekjen Nomor : SU 36 Tahun 2019, tanggal 13 Desember 2019. Tapi tidak dijelaskan Keputusan Menteri Perhubungan yang mana yang mendasarinya.

Dasar surat kuasa juga kabur, karena tidak mencantumkan mengikuti Permenhub sendiri atau Perka BKN sebagai dasar, jadi jelas secara legal, kuasa tersebut batal demi hukum karena tidak ada dasar pendelegasiannya.

”Mohon dijelaskan Kepmenhub, yang mana, nomor berapa dan tahun berapa ? Biar publik jelas,” pinta Feri sinis.

Sementara itu, Hary Kiswanto, Kepala Biro Kepegawaian yang disebut-sebut sebagai biang kekisruhan belum berhasil dikonfirmasi. Sumber di Kemenhub, Hary yang sudah menjabat 4 tahun tidak diganti-ganti, diduga sering mengumpulkan dana berdalih untuk keperluan atasan.

”Bisa dibayangkan, berapa dana yang terkumpul jika sejumlah eselon 1 dan UPT setor di kisaran 25 sampai 50 juta sebulan,” tutur sumber.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#kemenhub
#sekjen
#aliansi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita