Sebut Dana Tak Bisa Ditarik, BMT KSU Klaten di Laporkan Para Nasabahnya

Sebut Dana Tak Bisa Ditarik, BMT KSU Klaten di Laporkan Para Nasabahnya
Para nasabah dan penasihat hukum di Mapolres Klaten usai melapor. (Dok)
SOLO RAYA
Minggu, 05 Feb 2023  20:17

Dijelaskan Prapto Wibowo, kliennya selama ini menabung dan memberikan modal hampir Rp 1,8 miliar. Namun nasabah kesulitan saat hendak menarik atau mencairkan uangnya.

"Tidak dapat ditemui, tidak dapat dihubungi, dan kantor sudah tutup serta sudah digunakan orang lain. Kesalahan S adalah mengangkat istrinya selaku manajer tanpa rapat anggota. Padahal sesuai AD/ART pasal 25 ayat 1, manajer dapat diangkat pengurus berdasarkan rapat anggota," papar Prapto.

Nasabah yang datang sekitar pukul 10.00 WIB langsung menuju ruang sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polres Klaten. Oleh SPK, warga diarahkan ke Unit 3 Sat Reskrim di lantai dua.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana membenarkan ada laporan aduan masuk tersebut. Laporan segera ditindaklanjuti.

"Betul ada laporan, yang melapor nasabah koperasi BMT. Nanti kita pelajari dulu, intinya kita nanti lidik," kata Guruh kepada detikJateng saat dimintai konfirmasi ponselnya.(dej/met)

Editor: Awi

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#bmt ksu
#nasabah
#polres
#klaten
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita