Sebulan di Palembang, Pria Asal Bengkulu Tertangkap Tangan Penyebab Antrian di SPBU
Bersama itu polisi juga mengamankan 20 akun My Pertamina dan 20 plat nomor polisi kendaraan palsu yang menyesuaikan nomor kendaraan pada 20 akun My Pertamina.
"Untuk upah tersangka mendapat Rp 3.5 juta,"jelas dia.
Akibat perbuatannya, tersangka TW dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah ke Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Advertisement
" Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 miliar," tegas dia.
Terpisah, TW mengaku mendapatkan pekerja itu dari rekannya, dia sendiri memang merupakan supir truk lokal di Bengkulu.
Advertisement
"Saya selama di Palembang ini tinggal di truk itulah dan keliling di tiap SPBU, dan belum hapal nama-namanya," ucap dia.
Kata Teguh, 20 akun My Pertamina tersebut dibeli oleh teman-temannya sesama supir truk.
"Saya beli satu akun Rp 20 ribu," ucap dia.(Manda)
Advertisement
Baca juga: SMPN 4 Palembang Peringati Isra Miraj dengan Purna Bakti Guru dan Tendik