Satreskrim Polres Purworejo Ungkap Kasus Curanmor di Banyuurip
Kamis, 24 Apr 2025 08:05
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Purworejo menghimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. Ia juga mengapresiasi peran serta warga yang proaktif dalam memberikan informasi penting kepada pihak Kepolisian.
(Joko)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


