Satreskrim Polres Purworejo Ungkap Kasus Curanmor di Banyuurip
Kamis, 24 Apr 2025 08:05
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Purworejo menghimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. Ia juga mengapresiasi peran serta warga yang proaktif dalam memberikan informasi penting kepada pihak Kepolisian.
(Joko)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 26 menit lalu
Rotasi Kapolda Kalbar Dpp lsm Maung Ucapkan Terima Kasih Kepada Irjen Pipit Rismanto,...JABAR | 29 menit lalu
Harga Ikan di Pasar Cibaraja Stabil, Dinas Perikanan Sukabumi Pastikan Pasokan Aman BOGOR RAYA | 34 menit lalu
Pembangunan Jembatan Garuda Terus Dikebut


