Satreskrim Polres Mura, Serahkan tersangka Erwansyah alias Iwan dan Yanto alias Man Item, ke kejari lubuk linggau.
Kejari lubuk linggau.
Jumat, 12 Mei 2023 10:09
Dimana, kedua tersangka berhasil membawa kabur satu unit Handphone (Hp), merek Vivo Y30 warna Emeral Blue, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver dengan Nopol BG-4581-AEF, dan apabila dihitung keseluruhan korban mengalami kerugian senilai Rp 15 Juta.
"Semoga setelah menjalani hukum ini, kedua tersangka tidak melakukan hal yang serupa dan menjadi manusia yang lebih baik," tutupnya.(Red)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 6 jam lalu
Jembatan Merah Putih Cihujung Kembali Dibuka, Akses Warga Naringgul–Sukamanah Pulih...SUMSEL | 7 jam lalu
Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat...


