Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP Ketiga ke Pemilik Bangunan Liar di Kecamatan Pagedangan
Menurut data yang dihimpun, keberadaan bangunan liar yang berdiri di lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada perumahan Medang Lestari ini terdapat di tiga titik lokasi yang berada di wilayah Kelurahan Medang Lestari yakni : - Taman Jajan, dua lokasi Fasum Pemkab Tangerang yang dijadikan Taman Jajan, diantaranya Taman Jajan RW.007 dan PSU yang dijadikan Taman Jajan yang terdapat di RW 11; - Dua Lokasi bangunan liar dekat Sekolah SMPN 2 Pagedangan, yang berdiri diatas tanah milik Pemkab Tangerang; - Pasar Jajan RW 07 pada lokasi Pasar Taman Jajan, Bangunan yang berdiri diatas tanah milik Pemkab Tangerang yakni Bangunan berjenis Permanen dan Semi Permanen.
"Karena hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Perda 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 9 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031,"jelasnya.
Satpol PP Kabupaten Tangerang mengimbau kepada para pemilik 10 bangunan yang tersisa agar segera menaati peringatan yang telah diberikan guna menghindari tindakan pembongkaran paksa. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan langkah penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih tertib dan menaati aturan yang berlaku, terutama dalam pemanfaatan lahan milik pemerintah. Langkah ini dilakukan demi kepentingan bersama dan penataan wilayah yang lebih baik," tutup Agus Suryana.


