Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP Ketiga ke Pemilik Bangunan Liar di Kecamatan Pagedangan

AliansiNewsID-Kota Tangerang.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang berada di Kelurahan Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan, Kamis (30/01/2025).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyampaikan, pelaksanaan pendistribusian Surat Peringatan (SP) ketiga ini diberikan kepada pemilik bangunan liar yang berdiri dilahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada perumahan Medang Lestari.
"Terdapat 35 bangunan liar yang berdiri di atas tanah aset Pemkab Tangerang, 15 bangunan sudah dilakukan pembongkaran secara mandiri dan saat ini tersisa 10 bangunan yang belum dibongkar secara mandiri. Pihaknya menegaskan bahwa surat peringatan ini merupakan langkah terakhir sebelum dilakukan tindakan penertiban," ucapnya.
Advertisement
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang juga sudah sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) melalui tahapan prosedural dengan memberikan surat peringatan pertama pada hari selasa, (21/01) dan kedua pada hari jumat, (24/01).
"Hari ini kami memberikan SP ketiga, yang berarti para pemilik bangunan harus segera membongkar sendiri dalam waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Menjelang Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih, Pemkab OKI Meritokrasi Pejabat
558 Siswa SMA Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Kota Tangerang Tahap II
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Jawa Barat Berikut Nama-nama yang akan Dilantik 20 Februari..
Pemkot Serang DPRD Bentuk Pansus Raperda Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak..
PJ Sekda Kota Serang Selamat dan Sukses Tingkatkan Inovasi Prestasi MTQ Hingga Nasional



