Satnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Perawat Asal Bumi Makmur
Satnarkoba Polres MUSI RAWAS
Senin, 22 Jan 2024 09:13
"Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 03 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Romi
AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dan, keduanya diancam minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut," tuturnya(Red)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 1 jam lalu
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di...SUMSEL | 2 jam lalu
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan...SUMSEL | 5 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...

