Satnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Perawat Asal Bumi Makmur

Satnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Perawat Asal Bumi Makmur
Satnarkoba Polres MUSI RAWAS
SUMSEL
Senin, 22 Jan 2024  09:13

"Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 03 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Romi

AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dan, keduanya diancam minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut," tuturnya(Red)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita