Sanksi Berat Menanti Oknum Jaksa Kepahiang, Bengkulu, Jika Terbukti Melanggar Prosedur
Kamis, 01 Agu 2019 02:28
UU Tipikor, kata Kanda Budi, tepat seandainya digunakan untuk kepala desa-kepala desa yang terlibat dalam masalah itu.
Dia juga menegaskan, Lembaga dan Wartwan itu Mitra Jaksa bukan musuh. Dia menyarankan kepada oknum jaksa di Kepahiang agar meminta maaf secara resmi kepada Lembaga Aliansi Indonesia.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 14 menit lalu
BLT-DD Marga Rahayu Disalurkan kepada 11 KPM, Bantuan Juli–September Rp450 Ribu BOGOR RAYA | 5 jam lalu
Korban Laka Lantas Diduga Lamban Ditangani di RS Hermina Cilegon, Ketum GWI Soroti Respons...


