Sabu 15 Kg di Vonis Hakim 13 Tahun, BPAN LAI: Diduga Ada Kejanggalan
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa ditangkap oleh tim Bareskrim Polri pada September 2019 di Perumahan Grand City Talang Kelapa, Kota Palembang. Kasus bermula saat terdakwa Syahbudin menawarkan kerjaan kurir narkotika kepada terdakwa Adityawarman dan Junaidi dengan janji upah Rp2,5 juta perkilogram.
Dalam upaya meloloskan 15 kilogram sabu-sabu dari Malaysia yang dibawa terdakwa Ahmad Chandra, para terdakwa berbagi peran yakni terdakwa Aditya bertugas membawa mobil Xenia merah yang sudah berisi narkotika dari Chandra menuju rumah kontrakan terdakwa Syahbudin di Perumahan Grand City.
Sesampainya di rumah kontrakan Syahbudin Aditya menghubungi Syahbudin bahwa barang sudah sampai, sementara terdakwa Junaidi bertugas mengawasi kondisi sekitar lokasi transaksi dengan mobil juga. Kemudian Syahbudin menyusul Aditya dengan angkutan dan berniat mengecek bungkusan narkoba yang dibawa Aditya, lalu saat menghitung jumlah bungkusan terdakwa Syahbudin ditangkap tim Bareskrim Polri yang sudah mengintainya. Tim Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan Aditya dan Junaidi tidak jauh dari lokasi penangkapan, sedangkan terdakwa Chandra ditangkap dari hasil pengembangan. Dari pemeriksaan di lokasi penangkapan, tim Bareskrim Polri mendapati barang bukti berupa 1 tas hitam berisi 15 bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh tradisional China dengan berat total 15 kilogram. (Syarif/Syamsudin D)

