Advertisement

Rumah Firli Bahuri digeledah? Polda Metro Jaya: Belum ada info

Rumah Firli Bahuri digeledah? Polda Metro Jaya: Belum ada info
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
TIPIKOR
Selasa, 10 Okt 2023  14:38

Polda Metro Jaya buka suara terkait kabar kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri digeledah polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya belum mendapat informasi terkait hal tersebut.

"Sampai saat ini belum ada informasi, saya belum mendapatkan informasi dari penyidik. Saya minta teman-teman tetap menunggu," ujar Trunoyudo pada wartawan Selasa (10/10/2023).

Saat ditanya terkait perkembangan kasus tersebut, Trunoyudo meminta publik menunggu.

"Kita tunggu dari penyidik. Semua jawaban kita tunggu dari penyidik," ujarnya.

Baca juga:
Syahrul Yasin Limpo minta perlindungan LPSK di tengah pengusutan KPK dan penyelidikan laporan..
Ketua KPK Lantik 2 Pejabat

Dikabarkan, kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat digeledah oleh polisi. Penggeledahan tersebut kabarnya berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menangani laporan dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, laporan tersebut berbentuk aduan masyarakat (dumas) tertanggal (12/8/2023) lalu. Saat ini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan seusai pihaknya melakukan gelar perkara.

Baca juga:
Ketua KPK: Kami Bekerja Berdasar Kecukupan Alat Bukti
Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Kesempatan dan Kebutuhan

Beberapa saksi telah dipanggil dan diperiksa dalam kasus ini, termasuk SYL, sopir, dan ajudan SYL, serta Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Salah satu materi penyidikan Polda Metro Jaya ialah foto yang menampilkan sosok Firli Bahuri bertemu SYL di sebuah GOR.

Sekadar informasi, Pasal 65 juncto Pasal 36 UU KPK mengatur larangan pimpinan KPK untuk berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak yang terkait dalam kasus korupsi.

1
2
Berikutnya
TAG:
#firli bahuri
#polda metro
#kpk
#pemerasan
#syahrul yasin limpo
Berita Terkait
Rekomendasi
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  14:01
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  12:55
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  12:52
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  11:43
OKU Timur Kamis, 01 Mei 2025  11:21
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  09:54
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  09:13
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  23:33
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  22:58
HUKUM Rabu, 30 Apr 2025  21:26
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  19:25
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  19:21
HUKUM Rabu, 30 Apr 2025  18:30
OKU TIMUR Rabu, 30 Apr 2025  18:23
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia