Syahrul Yasin Limpo minta perlindungan LPSK di tengah pengusutan KPK dan penyelidikan laporan pemerasan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL minta perlindungan LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
SYL minta perlindungan LPSK di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
SYL dikabarkan turut tersandung kasus tersebut korupsi di Kementan. Namun demikian, belum ada pengumuman resmi dari KPK soal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.
Dari dokumen tanda terima yang diperoleh, Sabtu (7/10/2023), disebutkan permohonan perlindungan SYL telah diterima LPSK pada Jumat (6/10/2023). Tiga orang lainnya yang turut memohon perlindungan pada dokumen yang sama yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, Panji Harjanto, serta seorang atas nama Hartoyo.
"Telah diterima pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB, surat permohonan perlindungan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," bunyi keterangan pada dokumen tanda terima tersebut.
Advertisement
Belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak LPSK terkait permohonan tersebut. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi masih belum bersedia berkomentar lebih lanjut sementara Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo belum memberikan respons.
"Pada saatnya kami infokan," ujar Edwin.
Diketahui, selain pemerasan, ada dugaan gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang turut diusut lebih lanjut oleh KPK. Penyidikan KPK masih terus berjalan untuk mengusut kasus tersebut.
Namun demikian, KPK belum membeberkan lebih detail soal konstruksi perkara korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK saat ini. KPK hanya memastikan, tiap perkembangan dari penanganan kasus ini akan terus disampaikan ke publik.