Revisi Perpres Jaminan Kesehatan, berikut 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS

Revisi Perpres Jaminan Kesehatan, berikut 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS
 
NASIONAL
Sabtu, 11 Mei 2024  20:37

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#bpjs
#kesehatan
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita