Revisi Perpres Jaminan Kesehatan, berikut 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS
Sabtu, 11 Mei 2024 20:37
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
Baca juga:
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 6 jam lalu
Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro...BOGOR RAYA | 18 jam lalu
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Memasuki Proses Perakitan Besi WF...


