Residivis Pencabulan Anak Kembali Berulah, Perkosa Ibu Rumah Tangga di Kapuas Hulu - Kalbar

Residivis Pencabulan Anak Kembali Berulah, Perkosa Ibu Rumah Tangga di Kapuas Hulu - Kalbar
 
PPA & TPPO
Jumat, 25 Feb 2022  17:11

Korban kemudian diamankan tetangganya, sedangkan pelaku melarikan diri.

"Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu, sehingga pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," kata Imam.

Menurut Imam, pelaku merupakan residivis kasus persetubuhan anak bawah umur.

"Dari hasil penyidikan pelaku masuk rumah kontrakan korban melalui ventilasi jendela," jelas Imam.

Pelaku dijerat Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#kapuas hulu
#polres
#pemerkosaan
#polisi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita