Residivis Pencabulan Anak Kembali Berulah, Perkosa Ibu Rumah Tangga di Kapuas Hulu - Kalbar
Jumat, 25 Feb 2022 17:11
Korban kemudian diamankan tetangganya, sedangkan pelaku melarikan diri.
"Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu, sehingga pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," kata Imam.
Menurut Imam, pelaku merupakan residivis kasus persetubuhan anak bawah umur.
"Dari hasil penyidikan pelaku masuk rumah kontrakan korban melalui ventilasi jendela," jelas Imam.
Pelaku dijerat Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 7 jam lalu
Polres Ogan Ilir Perketat Pengawasan Narkotika Jenis Baru, Dua Pengedar Tembakau Sintesis...SUMSEL | 7 jam lalu
Sabu 17 Paket dan Uang Tunai Diamankan dari Kantong Celana Tersangka di Simpang Tiga Kisam...


