Realisasi Hak Konstitusional Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, Rumah Layak Huni
Untuk mewujudkan rumah layak huni sebagaimana yang tertuang dalam peraturan yang berlaku, pemerintah mengupayakan pembangunan perumahan yang layak huni bagi masyarakat.
Salah satu program yang dilakukan adalah program bedah rumah yang dikenal dengan istilah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) diatur dalam Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2018.
Program ini merupakan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan tujuan mengurangi jumlah tidak layak huni di Indonesia. Kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) mencakup 4 komponen, yaitu pertama kondisinya dibawah standar seperti kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih yang layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.
Kolaborasi Antar Stakeholder untuk Meningkatkan Akses Terhadap Perumahan Layak
Di dalam sektor perumahan dan permukiman, stakeholder sendiri didefinisikan kelompok yang mempengaruhi regulasi dan mempunyai kepentingan terhadap lahan dan dunia pemasaran perumahan. Klasifikasi stakeholder yang terlibat dalam usaha mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha bidang properti, perbankan, masyarakat, aliansi, LSM, dan para akademisi.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tidak hanya tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkan hak konstitusional atas rumah layak huni, namun membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak.
Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, LSM, akademisi, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mengidentifikasi masalah, merancang solusi yang efektif, dan melaksanakan program-program yang berkelanjutan. Hal ini sejalan untuk bisa membantu ketercapaian atas adanya program pemerintah untuk mewujudkan rumah layak huni agar kesenjangan tidak lagi dirasakan masyarakat kurang mampu.
Arah Masa Depan
Realisasi hak konstitusional atas rumah layak huni merupakan salah satu tonggak penting dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.

