Realisasi Hak Konstitusional Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, Rumah Layak Huni
Beliau menekankan perlunya keterlibatan berbagai pihak untuk membantu penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia.
Dilihat berdasarkan provinsi, pada 2023 ada empat provinsi dengan persentase rumah tangga yang menempati rumah tak layak huni yang tinggi di atas 50 persen.
Kempat provinsi tersebut adalah Papua 70,99 persen, Kepulauan Bangka Belitung 67,43 persen, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta 61,2 persen, dan Nusa Tenggara Timur 57,3 persen.
Meskipun Provinsi Sumatera Selatan tidak termasuk dari keempat provinsi tersebut, namun upaya pembangunan rumah layak huni juga belum dapat dikatakan maksimal. Sebagaimana dikutip dari Data Dinas Perkimtan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, terdapat sejumlah 2.700 rumah tidak layak huni yang tersebar di Metropolis.
Tantangan semakin terlihat jelas dimana banyak dari masyarakat yang tergolong mampu justru memanfaatkan fasilitas rumah huni tersebut untuk kepentingan pribadi.
Hal ini semakin mempersempit akomodasi tempat tinggal, sehingga ketidaksesuaian sering terjadi di masyarakat.
Hal demikian semakin miris ketika para lansia yang seharusnya di usia mereka yang tidak lagi produktif untuk bekerja dan berpenghasilan justru masih tinggal di tempat yang tidak layak huni.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menunjukkan, sebanyak 36,57% lansia yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Upaya Pemerintah dalam Mewujudkan Hak Konstitusional


