Razia serentak di seluruh Indonesia digelar 15-28 Juli 2024, Ini daftar pelanggaran yang disasar
Ilustrasi.
Sabtu, 13 Jul 2024 08:57
- berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- berboncengan lebih dari satu
- kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
- kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
- melanggar marka jalan
- memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
- menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- parkir liar.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Resmi Memimpin DPW Rajawali Banten, H. Ahmad Iwan Dahlan: Mari Bersatu, Tegakkan Visi...BOGOR RAYA | 10 jam lalu
Malam Hari Masih Beroperasi, Maung Kubu Raya: Transparansi Penyaluran Solar Subsidi Wajib...


