Razia serentak di seluruh Indonesia digelar 15-28 Juli 2024, Ini daftar pelanggaran yang disasar
Ilustrasi.
Sabtu, 13 Jul 2024 08:57
- berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- berboncengan lebih dari satu
- kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
- kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
- melanggar marka jalan
- memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
- menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- parkir liar.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 2 jam lalu
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di...SUMSEL | 3 jam lalu
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan...SUMSEL | 6 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...

