Rangkap Jabatan, DPD LAI Sumsel Minta PJ Walikota Palembang Melakukan Evaluasi Terhadap Kasi Trantib IB2 Palembang.

Rangkap Jabatan, DPD LAI Sumsel Minta PJ Walikota Palembang Melakukan Evaluasi Terhadap Kasi Trantib IB2 Palembang.
Foto: Sopian SH
SUMSEL
Selasa, 14 Nov 2023  06:58

Palembang_AliansiNews.id.

Sebagai bentuk menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI terkait penyelenggara adhock yang tidak bisa merangkap jabatan sebagaimana hasil temuan DPD LAI Wilayah Sumatera Selatan menemukan sejumlah penyelenggara adhock yang merangkap jabatan di instansi lain.

Jaro Ade

Saat ini Bawaslu kota Palembang diduga mengangkat kepala kesekretariatan yang merupakan Kasi Trantib di kecamatan, dan tercatat masih merangkap sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan.

Saat di minta temui di ruang kerjanya, Ketua DPD Aliansi Indonesia Wilayah Sumatera Selatan. Syamsudin Djoesman. Selasa.(14/11/2023) mengatakan, terkait adanya PNS double job sebagai penyelenggara pemilu. Seharusnya Bawaslu Kota Palembang Menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI, dengan adanya surat  edaran kepada seluruh jajaran penyelenggara adhock kecamatan untuk memasukan surat penonaktifan dari instansi lain yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga tersebut.

Ika Mustika

“Ini kan temuan dari BPAN LAI Sumsel penyelengara adhock yang merangkap jabatan, baik ASN, Perangkat Desa, Pendamping Desa, Honorer, PKH dan lain sebagainya,” Katanya

Baca juga: Warga Pekanbaru, Edwar Pasaribu Akan Ajukan Keberatan ke Pengadilan Terkait Sengketa CSR PT. Bank Riau Kepri Syariah

Dijelaskan, edaran tersebut telah disampaikan kepada pimpinan Adhock di berbagai kecamatan se-kota Palembang. selaku penyelenggara adhock, seharusnya beberapa PNS sudah memasukan surat penonaktifan diri sementara, dari instansi tempatnya berdinas. Untuk itu  penyelenggara adhock harus bisa memilih apakah harus bekerja sebagai penyelenggara pemilu ataukah memilih profesi atau pekerjaan lain.

”Karena penyelenggara pemilu wajib bekerja penuh waktu sehingga harus memilih, apakah di Bawaslu ataukah lembaga lain, hal ini juga berkaitan dengan dobel gaji yang diterima oleh penyelengara adhock,”Tuturnya

Baca juga: Oknum Kepala Kesekretariatan Panwas IB2 Palembang Rendahkan Profesi Wartawan

Lanjutnya, ada salah satu ASN yang masih aktif di Kecamatan IB2 Kota Palembang, yang bersangkutan saat ini merangkap sebagai Kepala Kesekretariatan.” seharusnya ASN dia wajib berhenti dari jabatan lamanya selaku Kasi Kasi Trantib," jelasnya

Hal:
1
2
Berikutnya
TAG:
Rangkap jabatan Trantib kasi sanksi inspektorat PJ Walikota
Berita Terkait
Selengkapnya