Rangkap Jabatan, DPD LAI Sumsel Minta PJ Walikota Palembang Melakukan Evaluasi Terhadap Kasi Trantib IB2 Palembang.
Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43089/B-AU.02.01/SD/CI/2022 tanggal 19 Desember 2022 atas surat dari Bawaslu Nomor : 2393/KP.01/SJ/11/2022 tanggal 18 November 2022 perihal Permohonan Penjelasan Pemberhentian Sementara Bagi PNS Yang Menjadi Koordinator Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang Bersifat Ad Hoc.
Serta Berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil, yang bersangkutan diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural," tegasnya
Selaku lembaga sosial kontrol masyarakat, Pihaknya akan melaporkan temuan ini ke PJ Walikota Palembang Drs. Ratu Dewa. M,si, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta inspektorat dengan adanya pelanggaran kode etik, untuk segera memanggil serta menindak oknum PNS tersebut untuk segera dijatuhkan sanksi moral serta sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tungkasnya. (Tri sutrisno)


