Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Berdasarkan Rekaman CCTV

Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Berdasarkan Rekaman CCTV
 
HUKUM
Jumat, 19 Agu 2022  21:53

Ia menjelaskan, tersangka PC disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto 55 dan Juncto 56 KUH Pidana. Jeratan pasal tersebut, sama dengan empat tersangka sebelumnya, yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

Ancaman hukuman pidana dari pasal tersebut adalah hukuman mati. Atau hukuman seumur hidup, dan atau paling lama 20 tahun.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#ferdy sambo
#putri candrawathi
#brigadir j
#polri
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita