Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Berdasarkan Rekaman CCTV
Jumat, 19 Agu 2022 21:53
Ia menjelaskan, tersangka PC disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto 55 dan Juncto 56 KUH Pidana. Jeratan pasal tersebut, sama dengan empat tersangka sebelumnya, yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Ancaman hukuman pidana dari pasal tersebut adalah hukuman mati. Atau hukuman seumur hidup, dan atau paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


