PT Semestanustra Distrindo Jaten Karanganyar di Duga Berdiri Dilahan Bukan Miliknya, Upaya Mediasi Kandas Kini Kejalur Hukum
Bing Yusuf, penasihat hukum pemilik lahan di Jalan Mojo Km 3, Desa/Kecamatan Jaten tunjukkan surat laporan ke polsek setempat, belum lama ini. (Dok)
Senin, 06 Mar 2023 21:19
PT Semestanustra Distrindo dilaporkan atas dugaan menggunakan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya Pasal 6 ayat (1).
Lalu Eko Yudianto, selaku perwakilan manajemen PT Semestanustra Distrindo belum memberikan keterangan terkait pelaporan perusahaannya ke polisi.
Sementara itu, Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Kapolsek Jaten AKP Yuni Masianto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan proses mediasi, namun gagal. “Iya ada laporan itu.z Sedang kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu,” terangnya. (ras/han)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
EKONOMI | 22 menit lalu
Destry Damayanti diajukan sebagai calon tunggal Gubernur BI SUMSEL | 1 jam lalu
Semangat Kemerdekaan di Disdik Palembang, Guru dan Kepala Sekolah Adu Kreativitas dalam...


