PT Semestanustra Distrindo Jaten Karanganyar di Duga Berdiri Dilahan Bukan Miliknya, Upaya Mediasi Kandas Kini Kejalur Hukum

PT Semestanustra Distrindo Jaten Karanganyar di Duga Berdiri Dilahan Bukan Miliknya, Upaya Mediasi Kandas Kini Kejalur Hukum
Bing Yusuf, penasihat hukum pemilik lahan di Jalan Mojo Km 3, Desa/Kecamatan Jaten tunjukkan surat laporan ke polsek setempat, belum lama ini. (Dok)
SOLO RAYA
Senin, 06 Mar 2023  21:19

Selanjutnya upaya lainnya, dengan cara mengirimkan surat formal digital pada 6 Januari 2023, serta menghubungi via WA berkali-kali dengan rentang waktu 30 Desember 2022-2 Februari 2023 untuk meminta secara baik-baik agar tanah dan bangunan dikosongkan.

“Tetapi, hingga laporan resmi masuk ke Polsek Jaten, tidak ada iktikad baik dari pihak PT Semestanustra Distrindo untuk segera melakukan pengosongan tanah,” ungkapnya.

Disisi lain, sebelum laporan resmi ke polisi dilakukan, pada Senin lalu, S sempat datang ke Mapolsek Jaten untuk membuat pengaduan. Oleh anggota Polsek Jaten yang menerima pengaduan disarankan agar perselisihan ini diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.

Lantas dari pihak kepolisian memanggil kedua belah pihak untuk bertemu dan dimediasi. Dari mediasi tersebut, PT Semenstanustra Distrindo menyatakan sepakat untuk mengosongkan dan menyerahkan kunci tanah dan bangunan kepada S selambat-lambatnya Sabtu kemarin. 

Hal itu diperkuat dengan dibuatnya surat pernyataan kesanggupan bermaterai yang ditandatangani Eko Yudianto dan telah berkoordinasi dengan direktur perusahaan terkait.

Kemudian sesuai hari yang telah disepakati, S kembali ke Mapolsek Jaten untuk menindaklanjuti hasil mediasi. Tapi pihak PT Semestanustra Distrindo tidak dapat memenuhi kesepakatan yang dibuat, dan justru meminta perpanjangan waktu.

“Selain itu, tiba-tiba ada tiga orang tidak dikenal mengaku bahwa tanah tersebut adalah milik seseorang bernama Rossi dan berulang kali memaksa kami menunjukkan sertifikat yang sudah balik nama. Untuk menjaga keselamatan bersama dan keamanan lingkungan, klien kami memutuskan memasukkan laporan kepolisian agar permasalahan ini dapat diproses secara hukum dan mendapat kepastian, serta perlindungan hukum sebagai pemilik tanah yang berhak,” beber dia.

Tambah Bing, kliennya sudah mencoba berbagai cara persuasif dan kekeluargaan dengan datang dan berbicara langsung, bersurat, menghubungi melalui WA dengan pihak  PT Semestanustra Distrindo agar dapat melakukan pengosongan secara sukarela.

“Akan tetapi tidak ada realisasinya. Ini berdampak pada klien kami yang tidak bisa menjalankan usaha di tanah dan bangunan yang sudah dibelinya. Jelas merugikan,” imbuhnya.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#pt jaten
#lahan
#mediasi
#lapor
#karanganyar
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita