Advertisement

PT Semestanustra Distrindo Jaten Karanganyar di Duga Berdiri Dilahan Bukan Miliknya, Upaya Mediasi Kandas Kini Kejalur Hukum

PT Semestanustra Distrindo Jaten Karanganyar di Duga Berdiri Dilahan Bukan Miliknya, Upaya Mediasi Kandas Kini Kejalur Hukum
Bing Yusuf, penasihat hukum pemilik lahan di Jalan Mojo Km 3, Desa/Kecamatan Jaten tunjukkan surat laporan ke polsek setempat, belum lama ini. (Dok)
SOLO RAYA
Senin, 06 Mar 2023  21:19

KARANGANYAR - Terpaksa dilakukan berhubung upaya kekeluargaan yang ditempuh S, agar lahan dan bangunan seluas 3.500 meter persegi di Jalan Mojo Km 3, Desa/Kecamatan Jaten yang telah dibelinya dari PT Bank BCA Syariah yang saat ini digunakan PT Semestanustra Distrindo segera dikosongkan, kandas. Begitu pula upaya mediasi yang difasilitasi Polsek Jaten, gagal.

Dan didampingi Bing Yusuf, penasihat hukumnya, S, akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Jaten dengan surat tanda penerimaan pengaduan Nomor B/STPP/16/III/2023/ Sek Jaten. 

Dibeberkan Bing Yusuf, kliennya merasa dirugikan karena tanahnya dipakai oleh pihak lain yang tidak berhak. “Awalnya klien kami membutuhkan tempat untuk menjalankan usahanya. Kemudian beliau berminat membeli tanah yang sudah di ambil alih oleh PT Bank BCA Syariah,” ungkapnya akhir pekan kemarin.

Dari sebelum jual beli tersebut, lanjut Bing, PT Bank BCA Syariah telah menginformasikan kepada S bahwa PT Semestanustra Distrindo yang menggunakan tanah tersebut belum mendapatkan izin dari PT Bank BCA Syariah.

Akan tetapi karena S benar-benar membutuhkan tanah tersebut, S tetap berniat melakukan pembelian tanah seluas 3.500 meter persegi yang diatasnya berdiri gudang. Dengan konsekuensi, S harus melakukan pengosongan sendiri kepada pihak PT Semestanustra Distrindo.

“Hal tersebut disetujui klien kami lalu dilaksanakan jual beli pada 23 Desember 2022,” jelas Bing.

Usai jual beli dilaksanakan, S melakukan balik nama atas tanah tersebut pada 27 Desember 2022, sehingga tercatat pada sertifikat bahwa S adalah pemilik sah lahan tersebut.

Selanjutnya untuk mempertegas kedudukannya sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas tanah dan bangunan tersebut, S memiliki surat keterangan resmi dari PT Bank BCA Syariah.

Oleh S dan A, wakilnya, kemudian berkomunikasi secara kekeluargaan dengan pihak PT Semestanustra Distrindo melalui Eko Yudianto dengan cara bertemu langsung di kantor setempat pada 30 Desember 2022. Saat itu, Eko meminta waktu pindah selama satu bulan ke depan dan oleh A diberikan waktu 14 hari.

1
2
3
Berikutnya
TAG:
#pt jaten
#lahan
#mediasi
#lapor
#karanganyar
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia