Proyek Pembangunan Penahan Tanggul Banjir Desa Upang Cemara terindikasi Markup serta diduga dikerjakan tidak sesuai Spek

Proyek Pembangunan Penahan Tanggul Banjir Desa Upang Cemara terindikasi Markup serta diduga dikerjakan tidak sesuai Spek
Desa upang Cemara
SUMSEL
Jumat, 19 Jul 2024  14:31

"Maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian tidak menghapuskan PIDANA tetapi tetap diproses secara hukum yang berlaku dinegara kesatuan Republik Indonesia ini, sebagaimana amanat Undang-undang No.31 tahun 1999," tandasnya. (Tri Sutrisno)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#dinas pu
#banyuasin
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita