Proyek Pembangunan Penahan Tanggul Banjir Desa Upang Cemara terindikasi Markup serta diduga dikerjakan tidak sesuai Spek
Desa upang Cemara
Jumat, 19 Jul 2024 14:31
"Maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian tidak menghapuskan PIDANA tetapi tetap diproses secara hukum yang berlaku dinegara kesatuan Republik Indonesia ini, sebagaimana amanat Undang-undang No.31 tahun 1999," tandasnya. (Tri Sutrisno)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 36 menit lalu
Sambut Semarak HUT Ke-81 TNI, Satgas Yonarmed 13/Nanggala Pos Kotis Gelar Rangkaian Kerja...BOGOR RAYA | 12 jam lalu
Rp19,7 Miliar Pajak PT MPL diduga Belum Lunas, RAJAWALI Sekadau: Publik Berhak Tahu Kejelasannya...


