Proyek Pembangunan Penahan Tanggul Banjir Desa Upang Cemara terindikasi Markup serta diduga dikerjakan tidak sesuai Spek
Desa upang Cemara
Jumat, 19 Jul 2024 14:31
"Maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian tidak menghapuskan PIDANA tetapi tetap diproses secara hukum yang berlaku dinegara kesatuan Republik Indonesia ini, sebagaimana amanat Undang-undang No.31 tahun 1999," tandasnya. (Tri Sutrisno)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 10 jam lalu
Jembatan Merah Putih Cihujung Kembali Dibuka, Akses Warga Naringgul–Sukamanah Pulih...SUMSEL | 10 jam lalu
Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat...


