Premanisme Berkedok Ormas, UU-nya Sudah Komprehensif, Implementasinya yang Lemah
Menurutnya, banyak kepala daerah berada dalam posisi dilematis karena merasa memiliki utang budi politik kepada ormas.
Djohermansjah mengingatkan bahwa pengawasan terhadap ormas sejatinya menjadi tanggung jawab gubernur, bupati, wali kota, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah.
Ia juga mendorong agar mekanisme pembentukan ormas diperketat dalam revisi UU mendatang.
"Kelompok masyarakat sekarang ini terlalu mudah mendirikan ormas. Namun, tanpa pengawasan dan implementasi aturan yang tegas, semua regulasi itu akan sia-sia," tegas Djohermansjah, Senin (28/4/2025).
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian membuka peluang revisi UU Ormas karena menilai banyak ormas yang bertindak kebablasan.
Salah satu aspek yang ingin dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, termasuk transparansi keuangan, untuk mencegah penyalahgunaan dana di tingkat akar rumput.

