PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024
Ilustrasi
Sabtu, 16 Mar 2024 14:42
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SULSEL | 5 jam lalu
Perkuat Mental dan Moral Personel, Polres Pinrang Ikuti Ngaji Kebangsaan Bersama Kapolri...BOGOR RAYA | 6 jam lalu
Di Tengah Bencana Dan Gejolak Dunia, Ketua Umum Maung & Rajawali Ingatkan: Eling Lan...BOGOR RAYA | 7 jam lalu
Turnamen Curugbitung Cup 2026 Sukses Digelar, Pertandingan Berjalan Damai dan Kondusif...


