Polsek Parung Berhasil Ungkap Pelaku Tidak Pidana Pembuang Bayi
Polres Bogor - Aliansinews id. telah diamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Penelantaran anak dan atau Membuang bayi. (22/8/2024)
Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi,.SH,.MH menjelaskan terkait adanya Laporan Polisi pada tgl 16 Agustus 2024 lalu terkait ditemukannya bayi yang sengaja di buang oleh orangtua kandungnya sendiri, Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, sekira jam 11.50 Wib tepatnya di kebun kosong (samping Kantor Kecamatan Parung) Jl.Demang Aria Kampung Waru Jata RT.002/002 Desa Waru Jaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor.
Telah ditemukan seorang bayi yang tergeletak dikebon kosong dalam keadaan telanjang (tidak ditutup kain) oleh saksi WIGI YUNIAR dan SUHENDRO yang sedang melintas mau berangkat kerja, selanjutnya saksi membawa bayi laki-laki tersebut dibawa ke klinik Bidan SAJIDA PRIANKA untuk diberikan pertolongan dan penanganan medis yang mana kondisi bayi tersebut dalam keadaan baik dan sehat, kemudian bayi laki-laki tersebut oleh saksi di bawa ke Puskesmas Parung dengan didampingi oleh Bidan NINA dan Bidan POPI untuk dilakukan penanganan, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan luka-luka pada tubuh bayi tersebut. Selanjutnya bayi tersebut diserahkan ke Pihak Dinas Sosial Kabupaten Bogor dan saat ini bayi tersebut dirawat di RSUD Cibinong.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Parung selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024, sekira jam 13.30 Wib berhasil diamankan ibu Bayi tersebut atas nama DAA Alias DS diduga pelaku pembuang bayi tersebut, dari hasil keterangan awal diduga pelaku telah mengakui membuang bayi yang baru dilahirkannya tersebut dengan cara membawanya menggunakan keranjang buah dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah sampai di TKP selanjutnya diduga pelaku melempar bayi tersebut ke kebun pinggir jalan, setelah itu pelaku langsung pulang kerumah, pelaku menerangkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang bernama S, karena takut dan malu selanjutnya diduga pelaku membuang bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan.
Advertisement
Hasil pemeriksaan interogasi Pihak Kepolisian Polsek Parung yangmana Pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut dan benar adanya bahwa pada hari Jum`at tanggal 16 Agustus 2024, sekira jam 11.50 Wib membuang bayi yang baru di lahirkan di TKP Jl. Demang Aria Kampung Waru Jaya Rt. 002/002 Desa Waru Jaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Seorang Bayi berjenis kelamin laki-laki (baru dilahirkan), di yang karena alasan malu karena hubungan gelap dengan pacarnya S.
Data identitas pelaku ibu dari bayi yang dibuang tersebut yaitu :
DAA Als DS, Perempuan, Ibu Rumah Tangga, Kampung Bojong Indah Desa Bojong Indah Kecamatan Parung Kabupaten Bogor.
Modus operandi dari Pelaku membuang bayi dengan cara melemparnya dikebun pinggir jalan dan akibat malu karena hasil hubungan gelap dengan Sdr S (masih salam pencarian penyelidikan).
Barang Bukti yang berhasil diamankan
1 buah Keranjang buah
1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol (dalam pencarian).