Polsek Parung Berhasil Ungkap Pelaku Tidak Pidana Pembuang Bayi
Para Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan pihak Kepolisian Polsek Parung diantaranya SUTOPO SE Umur, ALIF (Pemilik RM. Roda Piliang), SUHENDRO, GI YUNIAR, SAJIDA PRIANKA Amd. Keb (Bidan).
Hasil Penyelidikan Pemeriksaan Pihak Kepolisian Polsek Parung dinyatakan dalam pengungkapan perkara ini adalah Tindak pidana "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran dan atau menaruh anak yang dibawah umur 7 tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya.
Pasal yang disangsikan kepada pelaku pembuang bayi tersebut dikenakan pada
Pasal 77 Jo pasal 76B UU NO. 35 TAHUN 2014 ttg Perubahan UU No. 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak dan atau Pasal 305 KUHP.
Sampai berita ini diturunkan pelaku dalam tindak lanjut proses hukum di Polsek Parung situasi aman kondusif. (Yogi)


