Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Polri menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, dan jika diperlukan, Interpol, akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.
Komjen Wahyu pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.
“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” pungkasnya.
(Yogi/Humas polres Bogor)


