Polri: Kalau pelaku judol ditahan nanti penjara penuh
Komjen Wahyu Widada.
Sabtu, 22 Jun 2024 00:13
"Tidak mudah (memberantas judi online), tetapi harus dilakukan. Dari sini Polri juga akan mengambil peran dalam rangka untuk melakukan edukasi dan sosialisasi di antaranya adalah kita akan mengerahkan para Bhabinkamtibmas dan para Babinsa untuk melakukan sosialisasi dan edukasi untuk anak-anak. Kita bergandengan tangan juga untuk seluruh jajaran Polri untuk terus memberikan pemahaman ke masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa sebanyak 2,37 juta penduduk Indonesia terindikasi main judol.
Dari angka tersebut, 80.000 di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 9 menit lalu
Kejati Sumsel Terima Tahap II Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Kartika Ekayasa, Nasib Penahanan...SUMSEL | 2 jam lalu
Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9...


