Polri: Kalau pelaku judol ditahan nanti penjara penuh
Komjen Wahyu Widada.
Sabtu, 22 Jun 2024 00:13
"Tidak mudah (memberantas judi online), tetapi harus dilakukan. Dari sini Polri juga akan mengambil peran dalam rangka untuk melakukan edukasi dan sosialisasi di antaranya adalah kita akan mengerahkan para Bhabinkamtibmas dan para Babinsa untuk melakukan sosialisasi dan edukasi untuk anak-anak. Kita bergandengan tangan juga untuk seluruh jajaran Polri untuk terus memberikan pemahaman ke masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa sebanyak 2,37 juta penduduk Indonesia terindikasi main judol.
Dari angka tersebut, 80.000 di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 3 jam lalu
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di...SUMSEL | 3 jam lalu
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan...SUMSEL | 7 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...


