Advertisement

Polri: Kalau pelaku judol ditahan nanti penjara penuh

Polri: Kalau pelaku judol ditahan nanti penjara penuh
Komjen Wahyu Widada.
HUKUM
Sabtu, 22 Jun 2024  00:13

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menuturkan alasan pelaku atau pemain judi online (judol) tak ditahan. 

Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan maka penjara akan penuh.

"Kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang kita tangkap, terus dia sudah judi enggak pernah menang, kita tangkap, kita masukkan penjara. penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini (judi online)," kata Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jumat (21/6/2024).

Wahyu menekankan, apabila semua pelaku judol dipenjarakan, tidak akan serta merta menuntaskan permasalahan yang begitu merajalela di Tanah Air.

Oleh karena itu menurutnya pendekatan efektif untuk memberantas judol adalah memblokir situs judol.

Dia juga menjelaskan, penegakan hukum kasus judol tidak hanya berdasarkan hitam putihnya aturan, tetapi harus memperhatikan aspek psikologis. 

Apalagi, data mencatat banyak pelaku judol merupakan anak-anak.

"Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu menggunakan suatu metode yang lebih penting. Kemudian dihilangin saja website-nya biar enggak main lagi. Lebih efektif seperti itu. Kalau yang (anak) kecil-kecil kita tangkap semua nanti penjaranya penuh," terang Wahyu.

Meski demikian, Wahyu tetap menegaskan bahwa judol merupakan suatu tindakan yang salah dan merugikan pelaku serta keluarga. Dia mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online.

1
2
Berikutnya
TAG:
#judol
#judi online
#bareskrim
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia