Polri Berhentikan AKBP Raden Brotoseno

Polri Berhentikan AKBP Raden Brotoseno
 
HUKUM
Kamis, 14 Jul 2022  11:55

Terkait putusan etik tersebut, Brotoseno menerima dan tak mengajukan banding internal. Namun, kelompok masyarakat sipil, dan para pegiat anti korupsi, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan evaluasi putusan etik Polri, dan mendesak agar Brotoseno dipecat. 

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bahkan juga meminta Kapolri melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Brotoseno.

Menanggapi desakan pemecatan tersebut, Kapolri sempat mengatakan, tak dapat melakukan upaya hukum lanjutan karena aturan internal Polri, Perkapolri 14/2011 dan Perkapolri 19/2012 terkait KEPP, tak mengatur tentang evaluasi putusan etik, maupun PK. 

Meskipun begitu, Kapolri Listyo tetap membuka jalan, dengan merevisi dua aturan internal kepolisian itu, dengan menerbitkan Perkapolri 7/2022 yang mengubah aturan ‘main’ dua perkapolri sebelumnya, Selasa (14/6/2022). 

Dalam Perkapolri yang baru tersebut, diatur tentang PK atas putusan etik sebelumnya. 

Pada Rabu (29/6/2022), Kapolri Listyo resmi mengajukan PK etik terhadap putusan Brotoseno, sekaligus mengesahkan pembentukan Komisi PK KEPP yang dipimpin oleh Wakapolri Jenderal Gatot Eddy Pramono, dan  Kadiv Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#polri
#brotoseno
#propam
#listyo sigit
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita