Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak.
Rabu, 13 Nov 2024 19:04
Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
( Yogi )
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


