Polresta Bogor Kota Ringkus 23 Pria, Pengedar dan Kurir Narkoba, Beragam Jenis Barbuk Diamankan.
Selasa, 29 Okt 2024 17:32
“Sekarang rata-rata transaksinya sistem tempel, tidak bertemu langsung dengan pembeli,” ucap Eka.
Akibat perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan ganja disangkakan pasal 111 Undang Undang Narkotika. Untuk tersangka tembakau sintetis dan sabu disangkakan pasal 112 ayat (2), dan tersangka pengedar obat tertentu dikenakan pasal 436 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023.
( Yogi )
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
NASIONAL | 25 menit lalu
Sespri Prabowo temui Jokowi di Solo, ada apa? BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Rupiah Terus Melemah Sentuh Rp17.825 per Dolar AS, DPP MAUNG Pusat Sorot & Sampaikan...BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Korban Kehilangan 11 Keping Emas, DPC MAUNG Malang Raya Ingatkan Kewajiban Pertanggungjawaban...


