Polres Tangsel bongkar sindikat curanmor berkedok jual beli motor bekas
Polres Tangsel ungkap sindikat jual motor bekas yang di otaki Satpam BSD
Minggu, 08 Sep 2024 05:53
Para tersangka saat ini ditahan di Polres Tangerang Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 363 KUHP juncto Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(ARM)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


